JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengatakan manajemen pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 12 yang mengacu tentang Dana Desa atau Kampung.

“Pengaturan desa dan kampung diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentinngan yang berada di kampung tersebut,” kata Asisten I Evert Meraudje saat membacakan sambutan Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano, MM, Kamis (21/3).

Dikatakan, pendapatan desa atau kampung bersumber dari pendapatan asli kampung yang terdiri atas hasil usaha dan hasil pengelolaan potensi ekonomi, alokasi anggaran pendapatan belanja negara yang disebut dana desa.

Selain itu, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari 10 persen dari dana pembangunan dan alokasi dana 10 persen dari hasil pajak daerah dan retribusi.

“Ini kan dana desa tentunya pembagian dana desa disesuaikan berdasarkan kriteria luas wilayah dan jumlah penduduk,” ujarnya.

Ia berharap apabila setiap kampung telah mampu memanfaatkan dan mengelola serta mengembangkan potensi secara mandiri, maka kemakmuran masyarakat akan terwujud bahkan secara nasional akan meningkatkan indeks kemakmuran masyarakat Indonesia.

“Bahkan pemerintah kampung bersama-sama pengurus BUMK di 14 kampung perlu mengenal sumber daya ekonomi yang ada di kampung masing-masing,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY