JAYAPURA (PT) – Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT terhadap dua orang Panitia Distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel), Kota Jayapura, Senin 20 Mei 2019 dini hari.

Kedua Pandis Japsel itu, diketahui berinisial IW dan VR diamankan bersama barang bukti sejumlah nominal uang pecahan seratus ribu dan telepon genggam diduga terkait Pemilu 2019.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng Ade Wijaya mengatakan OTT dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Lokasi OTT di halaman Saga Mall Abepura sekitar pukul 24.00 WIT. Keduanya berada di dalam mobil waktu ditangkap,” kata Kasat Reskrim Sugeng Wijaya.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jayapura Kota guna dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan minta keterangan kepada kedua tersangka, terkait dari mana sejumlah nominal uang pecahan 100 ribu itu dan akan mengecek percakapan dalam telepon seluler,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa OTT dua Pandis itu, yang diketahui salah satunya Ketua Pandis Jayapura Selatan dan anggotanya.

“Tentu jika terbukti akan diberhentikan. Ini masih akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita akan lihat dulu,” kata Rinto.

Ia mengaku baru menerima informasi itu dan penanganan kasus insial IW dan VR itu dilakukan oleh Vawaslu kenakan peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019.

“Pidana akan kita dalami. Yang pasti jika tidak terjerat pidana pemilu, kami akan jerat pidana lain yakni pidana umum atau khusus, karena mereka korupsi penyelenggara dibiayai oleh negara,” pungkasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY