JAYAPURA (PT) – Kepolisian Resort Jayapura Kota masih memburu pria inisial L untuk mengungkap kasus kepemilikan amunisi oleh AA alias Apolos (24), yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu, 27 Juli 2019.

 

Polisi masih mengumpulkan informasi mendalam dari lima orang saksi guna membongkar sumber amunisi yang disita dari tangan AA.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas, Iptu Jahja Rumra mengatakan, pihaknya saat ini tengah memetakan keberadaan L yang diduga kuat sebagai aktor utama dibalik kepemilikan 89 butir amunisi yang ditemukan polisi dari dalam lemari milik orang tua AA.

 

Diduga, L masih bersembunyi di sekitar Kota Jayapura.

 

“Saat ini, Polres Jayapura Kota masih memburu atau mengejar pelaku utama dengan inisial L yang belum ditemukan sampai sekarang,” kata Jahja di ruang kerjanya, Selasa, (6/8).

 

Sementara, proses penyidikan terhadap AA yang menyimpan amunisi itu masih berlangsung.

 

Kata Jahja, saat ini ada lima orang saksi masih dalam pemeriksaan.

 

“Saat ini kami sudah periksa AA dan GW alias Tura dan satu orang temannya yang ditangkap di depan SPBU Entrop itu, kemudian kedua orang tua AMA,” terangnya.

 

Sementara terhadap warga negara PNG inisial WG alias Tura (31) yang diamankan terkait kepemilikan 59 bungkus bening berisi ganja yang disimpan di dalam kamar kosnya, tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

Ke depan, penyidik Polres Jayapura Kota akan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

 

Sebelumnya, kedua pria itu ditangkap Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua, Sabtu, 27 Juli 2019.

 

AA alias Apolos (24) warga Distrik Jayapura Utara, diamankan atas kepemilikan 89 butir amunisi caliber 5,56 mm dan caliber 9 mm di kediamannya.

 

Sedangkan GW alias Tura (31) yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG), diamankan atas kepemilikan 59 bungkus bening berisi ganja yang disimpan di dalam kamar kosnya.

 

“Penangkapan berawal dari informasi dari warga yang menyebutkan adanya orang yang mengedarkan ganja dan juga menyimpan senjata api laras panjang dan pendek di wilayah Dok IX, Distrik Jayapura Utara,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.

 

Atas perbuatannyta, AA alias Apolos dijerat penyidik dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun buih.

 

Sementara, GW alias Tura dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mt/rm)

LEAVE A REPLY