JAYAPURA (PT) – Oknum anggota TNI, Pratu DAT yang diduga kuat terlibat dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, bakal terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

 

Pasalnya, penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih menjerat Pratu DAT dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

“Tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto dalam rilis yang diterima Papuatoday.com, Selasa (6/8).

 

Bahkan, tegas Kapendam Eko Daryanto, jika Pratu DAT dipastikan terancam dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.

 

Kapendam Eko Daryanto mengatakan, pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong, Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika diterbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih pada Selasa, 6 Agustus 2019.

 

Dijelaskan, Pratu DAT merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi di Timika, akhirnya ditangkap pada di Jalan Jend Ahmad Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat, Minggu, 4 Agustus 2019 pukul 08.02 WIT.

 

Pratu DAT ditangkap oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta 6 orang anggota.

 

Kapendam menjelaskan, kronologis singkat penangkapan Pratu DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT, Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah di jalan Jend. Ahmad Yani Km 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, setelah menerima informasi dari sumber tertutup.

 

Sekitar pukul 08.02 WIT, Pratu DAT berhasil ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

 

“Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong diperoleh keterangan bahwa Pratu DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo, selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo,” ujarnya.

 

Selanjutnya, 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Kabupaten Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

 

Selama berada di Sorong, Pratu DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

 

“Pratu DAT menginap selama semalam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT, ia begeser ke rumah rekannya, Neken sampai dengan Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT,” jelasnya.

 

Kapendam menambahkan, Selasa, 6 Agustus 2019 sekitar pukul 13.10 WIT, Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, Jayapura dari Sorong dengan menggunakan pesawat JT796 dan didampingi oleh 1 orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta 1 orang anggota Subdenpom Mimika.

 

“Pratu DAT akan dilakukan rangkaian penyidikan sampai dengan proses hukum oleh Pomdam XVII/Cenderawasih,” imbuhnya. (ist/rm)

LEAVE A REPLY