JAYAPURA (PT) – Sebanyak 590 unit sepeda motor hasil razia atau temuan Polres Jayapura dan Polsek jajarannya sejak 2018 hingga Juli 2019 digelar di Lapangan Karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu, (10/8).

 

Ratusan motor ini masih menanti para pemiliknya dalam pelayanan sehari oleh kepolisian.

 

Total 590 unit motor itu terdiri dari 219 unit sitaan Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, 130 unit sitaan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota, 104 unit sitaan Polsek Abepura, 100 unit sitaan Polsek Jayapura Selatan, 46 unit sitaan Polsek Muara Tami dan 9 unit sitaan Polsek Jayapura Utara.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Robby Urbinas mengatakan, pengembalian ratusan motor dalam pelayanan sehari Polresta ini dimaksud untuk menyemarakkan hari Kemerdekaan Indonesia ke 74.

 

Disamping, meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kota Jayapura.

 

“Msyarakat juga tau kinerja kami selama ini. Dan, kita juga melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolres Gustav dengan didampingi Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra.

 

Kapolres Gustav menuturkan, 590 motor itu adalah hasil berbagai kegiatan kepolisian sejak dua tahun terakhir.

 

Misalnya hasil cipta kondisi, razia, pengembangan pelaku kejahatan, temuan patroli hingga penggeledahan di unit asrama mahasiswa dan rusunawa di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen) Perumnas III Waena, Kota Jayapura.

 

“Rincian 590 motor ini teridiri dari hasil temuan sebelum tahun 2018 sampai Juli 2019. Semuanya kami tampung karena belum diambil oleh pemiliknya,” terang Gustav.

 

Ia mengatakan jika 258 unit motor dalam kondisi layak pakai, sedangkan sisanya 332 unit dalam kondisi rusak dan dalam proses tilang.

 

Gustav memastikan sepeda motor tak layak yang disimpan di Mapolresta dalam kondisi aman dan terjaga.

 

Pantauan Papuatoday.com hingga Sabtu sore, sebanyak 39 dari ratusan sepeda motor itu telah diambil oleh pemiliknya.

 

“Dari 590 motor, sudah 39 unit yang diambil pemiliknya dengan menunjukkan langsung bukti kepemilikan kendaraan atau laporan kepolisian,” kata Kasubbag Humas Jahja Rumra.

 

Sedangkan, untuk motor yang belum diambil pemiliknya akan ditampung kembali di Mapolres Jayapura Kota.

 

Batas waktu pengembalian motor pun masih diberikan sampai 14 Agustus 2019.

 

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya diminta untuk datang mengecek ke Polres Jayapura Kota maupun Polsek Jajarannya.

 

Marthin, salah satu warga Angkasa Distrik Jayapura Utara yang menemukan motornya dalam giat pelayanan sehari ini menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.

 

Ia mengaku jika motor Honda Supra miliknya hilang pada 2018 saat diparkirkan anaknya di Pinggiran Pantai Dok II Kota Jayapura.

 

“Saat itu saya berada di Bandung dan malamnya anak saya sedang duduk bersantai di pinggir pantai Dok II. Ketika pulang motor sudah tidak ada, dan bersyukur saya temukan di sini,” kata Marthin. (mt/rm)

LEAVE A REPLY