JAYAPURA (PT) – Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan enam tersangka baru atas kerusuhan yang terjadi di Wamena, pada 23 September 2019 lalu.

Tiga orang diantaranya berperan sebagai provokator dalam kerusuhan itu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penetapan enam tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kamal menuturkan, tiga dari enam tersangka ini masih dalam pencarian kepolisian.

Ketiga tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, YA, P dan MH.

“Ada 6 tersangka baru ditetapkan penyidik, sementara 3 tersangka masih DPO,” jelasnya, Senin, (7/10).

Kamal mengatakan, tiga tersangka yang telah masuk dalam DPO itu memiliki peran cukup penting dalam kerusuhan Wamena yang memakan 32 korban jiwa.

Ketiganya terindikasi bagian dari ULMWP dan KNPB.

“Tiga DPO ini perannya sebagai provokator. Indikasinya ke sana (ULMWP dan KNPB). Mereka menghasut para pelajar,” bebernya.

Dia menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mengembangkan penyelidikan di Wamena.

Total 13 tersangka telah ditetapkan penyidik hingga pekan ini.

Dari 13 tersangka, terang Kamal, beberapa orang diantaranya berstatus sebagai pelajar.

10 dari 13 tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Jayawijaya.

Mereka  antaralain  DM (19), RW (18), AU (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).

“Peran 13 tersangka berbeda-beda, ada yang dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama di muka umum maupun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melalukan tindak pidana,” ungkapnya.

Bahkan tegas Kamal, penyidik Polres Jayawijaya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah batu, 22 motor bekas dibakar, 1 unit mobil Hilux dan rekaman video kerusuhan Wamena, tak lama setelah peristiwa itu berlangsung.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kita miliki ini dimungkinkan ada tersangka lain,” bebernya lagi.

Diketahui, aksi unjuk rasa pelajar di Kota Wamena, pada 23 September 2019 lalu, berujung rusuh.

Sebanyak 33 orang meninggal dan lebih dari 76 warga mengalami luka-luka dalam kerusuhan di wilayah tersebut.

Anakrisme diduga dipicu perkataan bernada rasial seorang guru terhadap siswanya di Wamena.

Polda Papua memastikan pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa isu tersebut adalah tidak benar atau hoaks. (mt/sri)

LEAVE A REPLY