JAYAPURA (PT) – Polres Jayapura Kota akan menindak tegas siapa pun warga yang mengkonsumsi minuman keras (miras) di muka umum.

Tindakan tegas ini menyusul ditemukannya lima ton botol miras dalam bhakti sosial sepanjang jalan Pantai Hamadi hingga Jembatan Holtekamp.

“Kami akan melakukan penegakan hukum Tipiring (tindak pidana ringan) bagi para pengkonsumsi miras di muka umum,” tegas Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas kepada sejumlah wartawan di Hamadi, Sabtu (19/10).

Kapolres mengatakan, langkah penegakan Tipiring ini merupakan upaya pihaknya dalam meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di Kota Jayapura, sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Oleh karena itu, kata Kapolres Gustav, warga Kota Jayapura dapat memperoleh rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari-hari.

“Harapan saya, kota ini tidak banyak orang mabuk yang berkeliaran dan merugikan orang lain, apalagi kami saat melakukan pembersihan banyak sekali botol bekas miras. Kalau dihitung bisa capai ribuan botol,” ujarnya.

Kapolres Gustav mengingatkan, jika warga nantinya ditemukan sedang mengkonsumsi miras di tempat umum ketika kepolisian melakukan patrol rutin, maka langsung ditindak tegas dan diproses hingga ke pengadilan.

“Walaupun hanya tindak pidana ringan dengan kurungan satu sampai dengan tiga bulan serta denda, tapi itulah upaya kami dalam memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas akibat pengaruh miras,” jelas mantan Kapolres Jayapura ini.

Ia pun berharap, dengan penindakan itu, maka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum serta kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama. (mt/sri)

LEAVE A REPLY