JAYAPURA (PT) – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di daerah Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Pelaku merukapan pria berisial S (28), ditangkap pada Minggu (20/10)  pukul 23.00 WIT di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Delta dari warga yang menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki ganja di Argapura.

Tim pun bergegas menuju lokasi tersebut.

“Pelaku inisial S (28) ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati satu buah tas rinjani berisi satu karung beras yang diduga menyimpan sebanyak 1 kilo gram ganja,” kata Jahja di Kota Jayapura, Selasa (22/10) sore.

Hasil penyidikan sementara, lanjut Jahja, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga negara Papua Nugini (PNG).

Rencananya ganja itu akan dijual di daerah Kota Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku baru mengedarkan ganja 2 kali namun saat ini Satres Narkoba masih mendalami kasusnya, termasuk mencari pelaku yang menitipkan ganja,” ujarnya.

Jahja menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mt/sri)

LEAVE A REPLY