SENTANI (PT) – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Perwakilan Papua dan Papua Barat mensosialisasikan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro berharap agar pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura lebih mengerti dan paham dan bisa lebih Ikhlas untuk mengeluarkan 10 persen dari transakai usahanya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bicara mengenai PAD Kabupaten Jayapura, sampai saat ini pertahunya sudah mencapai Rp 122 miliar. Hal itu bisa terlaksana berkat adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan para pengusaha,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Komisi pemberatasan korupsi (KPK) wilayah Papua dan Papua Barat, Adlinsyah Nasution mengatakan, dalam rangka meningkatkan PAD di Kabupaten Jayapura, salah satu kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemkab Jayapura adalah mendorong peningkatan nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) usaha komersial berdasarkan nilai objek pajak.
“Dengan harapan nilai komersial harus diutamakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak, beda dengan yang namanya non komersial itu sesuai kebijakan dari kepala daerah sehingga komersial NJOP setiap tahunnya harus disesuaikan dan hal itu wajib,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK dan stakeholder terkait, yang bertujuan untuk memberitahukan kepada para pelaku usaha bahwa ada hak pemerintah daerah yakni sebesar 10 persen dan transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan setiap wajib pungut pajak seperti pengusaha restoran, perhotelan, tempat hiburan dan pajak parkir. (ai/sri)