SENTANI (PT) – Seorang pemuda berinisial WY (20) terpaksa diamankan petugas.

Pasalnya, ia diduga hendak menyelundupkan ganja melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, (17/11).

Hanya saja, petugas berhasil menemukan ganja itu, saat melalukan pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani.

WY tertangkap basah membawa 4 bungkus plastik besar ganja saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Sentani, sehingga ia langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba Ipda. Hotma P. Marpaung membenarkan, penyerahan pelaku pembawa ganja dari petugas bandara.

“Setelah mendapat informasi bahwa ada salah seorang penumpang tujuan Wamena yang telah diamankan di Mapolsek KP3 Bandara Sentani dengan membawa ganja langsung kami jemput guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pelaku YW, polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone OPPO warna putih, 1 tas warna hitam merek boods, 1 dompet merek Levi’s warna coklat, 1 KTP, 1 lembar tiket boording pass tujuan Wamena dan kartu identitas lain.

Dikatakan, saat tertangkap dan ketahuan, pelaku menyimpan dan membungkus ganja itu ke dalam plastik ditutupi dengan sagu dan dimasukan ke dalam tas, pelaku bersama barang bukti 4 bungkus plastik ganja telah diamankan di Mapolres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY