SENTANI (PT) – Seorang warga Kampung Nimbokrang, Kabupaten Jayapura berinisial TS (29) terpaksa diamankan polisi di salah satu hotel di Jalan Makendang, Sentani, Kabupaten Jayapura akibat membawa senjata api.

Kabag Ops Polres Jayapura, AKP. Praja Gandha Wiratama mengatakan jika pelaku diamankan saat menitipkan senjata kepada receptionist hotel itu.

“Pelaku diamankan di rumah bernyanyi (karoke) Hotel Pandawa jalan Makendang Sentani oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota di bawah pimpinan Ka tim Paniki Aipda Agus Patang terhadap oknum masyarakat sipil yang membawa senjata api organik milik Polri,” katanya.

Dari keterangan pelaku bahwa awalnya LS dan LNW  pada Sabtu mengkonsumsi miras hingga hari Minggu di Nimbokrang, kemudian LNW merupakan Anggota Polres Pegunungan Bintang mabuk berat dan menitipkan senpi tersebut kepada LS.

Namun, karena istri LS menghubunginya lantaran anaknya sakit, kemudian LS pergi menggunakan motor ke Puai sambil membawa senjata api tersebut.

Lalu, pada Senin usai mengantar anaknya ke Puskesmas Puai, namun TS yang hendak ke Nimbokrang, sesampai di Sentani bertemu teman yang sedang pesta miras dan pelaku melanjutkan ke rumah bernyanyi Pandawa.

Diduga karena sudah mabuk berat, TS menitipkan senjata api kepada reseptionist, karena karyawan curiga langsung menghubungi Polsek Sentani Kota.

TS di kenakan Pasal 1 ayat 1 undang undang 12 tahun 1991 tentang Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu selama 20 tahun.

“Saat ini pelaku di amankan di rutan Polsek Sentani Kota,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY