SENTANI (PT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap 2 orang warga yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di BTN Puskopad Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda. Hotma P. Manurungl terhadap JP (25) dan AM (22)  berikut barang bukti 3 bungkus ganja kering.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Keduanya kami tangkap saat berada di dalam rumah di BTN Puskopad Doyo Baru, dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan 10 paket ganja, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 30 paket ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang semuanya berisikan narkotika jenis daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000 dan 3 buah HP,” jelasnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa telah terjadi peredaran ganja  di BTN Puskopad Doyo Baru sehingga langsung ditindak lanjuti.

Saat ini kedua pelaku berinisial JP dan AM telah diamankan di Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Ditambahkan, dalam rangka memberantas peredaran narkoba diperlukan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama maupun warga dilingkungan masing-masing dalam memberikan informasi kepada kami dan juga pemahaman tentang bahayanya menggunakan narkoba. (irfan)

LEAVE A REPLY