JAYAPURA (PT) – Dalam rangka melakukan razia penggunaan  masker di Kota Jayapura khususnya di wilayah Abepura digelar di dua tempat yakni Lampu Merah Kamkey, Tanah Hitam dan Lampu Merah Brimob, Kotaraja, Selasa, (23/6).

Pelaksanaan razia penggunaan masker di Abepura dimulai pada pukul 09.00 WIT melibatkan anggota Polsek Abepura yang dibantu oleh Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Abepura Motor Sport dan juga Distrik Abepura.

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano langsung meninjau pelaksanaan razia penertiban pengunaan masker.

Benhur mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 dimana di perwal itu mengatur  penertiban penggunaan masker, ditujukan kepada perorangan, mall, supir taksi dan perkantoran.

“Dari perwal itu memberikan sangsi berupa penyataan tertulis dan juga sangsi sosial melakukan pembersihan lingkungan dengan mengunakan Rompi OKB (Orang Kepala Batu),” katanya.

Dikatakan, kegiatan razia ini dalam rangka memberikan kesadaran kepatuhan dan disiplin tentang protokol kesehatan salah satunya pengunaan masker saat melakukan aktifitas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Yang jelas, kata Tomi Mano, Kota Jayapura siap menuju New Normal, namun tidak dengan gegabah, tapi dilihat penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura setiap hari bertambah atau tidak.

“Salah satu antisipasi yaitu, pengunaan masker, di toko, supermarket, aktifitas masyarakat dimanapun harus wajib mengunakan masker, masyarakat harus disiplin dan patuh sadar pengunaan masker, untuk kondisi protab menuju new normal harus dilakukan,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY