JAYAPURA – Meski aksi mogok ribuan karyawan PT Freerport Indonesia (PTFI) yang berlangsung beberapa waktu lalu dan berbuntut PHK ternyata hingga saat ini pihak manajemen PTFI belum melaporkan secara resmi rencana PHK ribuan karyawannya itu kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Yaan Piet
Rawar mengatakan, dalam pertemuan dengan manajemen PTFI beberapa waktu lalu memang mereka sudah berjanji untuk melaporkan kesimpuan atau rencana pemutusan hubungan kerja kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini kami (Pemprov Papua-red) belum mendapat laporan secara resmi dari
manajemen bahwa ada karyawan yang akan di PHK,”kata Yan Piet Rawar kepada wartawan disela-sela apel gabungan di Kantor Gubernur Papua, Senin pagi kemarin.

Dikatakan, proses PHK tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan demikian, katanya, PTFI tidak serta merta dapat melakukan PHK karena PHK harus ada alasan yang jelas artinya apakah perusahaan rugi atau alasan lainnya.

Ia mengaku, apabila manajemen PTFI sudah melaporkan alasan melakukan PHK maka Pemprov Papua akan mengkaji kembali laporan tersebut.

“Tentu kita tidak terima begitu saja. Kita akan kaji kembali laporannya, apa betul PHK ini karena perusahaan rugi atau apa. Atau apakah karena kapasitas penampungan smelter di Geresik, Jawa Timur hanya 40 persen maka berdampak PHK,”ujarnya.

Ia melanjutkan, rencana PHK yang dilakukan oleh PTFI tentu akan berdampak
pada kondisi ekonomi Papua pada umumnya dan Kabupaten Mimika pada khususnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada manajemen PTFI untuk mempertimbangan secara baik rencana PHK ini.

“Kita harapkan PTFI mempertimbangkan rencana PHK ini. Khusus kepada anak-anak Papua. Kita harap masalah ini secepatnya selesai karena masalah tenaga kerja ini sangat sensitif dan punya pengaruh yang sangat besar kepada perekonomian daerah,”imbuhnya.

Sekedar diketahui, aksi demo ribuan karyawan PTFI menuntut pemerintah segera menerbitkan izin kepada PTFI agar melakukan ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak ke luar negeri.

Izin ekspor konsentrat PTFI telah dihentikan oleh pemerintah sejak 12 Januari 2017. Akibat dari kebijakan itu maka sejak 10 Februari 2017, PTFI menghentikan sementara proses produksinya.

Saat ini, ada 23 ribu lebih karyawan baik karyawan permanen PTFI maupun karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasinya yang bekerja di area pertambangan di Tembagapura, Kabupaten Mimika. (tim)

LEAVE A REPLY