Gilbert : Kapolda Tidak Berwenang Mengoreksi Kinerja Pemda Papua

JAYAPURA – Menyikapi pernyataan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw tentang rasa penyesalannya karena tidak satupun dari pihak Pemerintah Provinsi Papua yang hadir dalam acara coffee morning dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kamtibmas Pasca Pemilukada Serentak 2017 yang digelar di Mapolda, Senin (3/4) lalu, membuat Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humas) melalui Kepala Bagian (Kabag) Protokol, Gilberd R. Yakwart, S.STP angkat bicara sekaligus mengklarifikasinya.

Kabag Protokol Gilberd mengakui bahwa Pemprov Papua sama sekali tidak menerima undangan coffee morning dari Polda Papua. Bahkan, dirinya baru mengetahui setelah dikonfirmasi oleh Sespri Kapolda yang menanyakan apakah Gubernur Papua bisa hadir atau ada perwakilan dari Pemprov Papua yang akan menghadiri coffee morning tersebut.

“Saya dikonfirmasi Sespri Kapolda pada Senin (3/4/2017) sekitar pukul 09.30 WIT setelah apel pagi di Kantor Gubernur dilaksanakan. Saya bertanya undangan diserahkan kemana, siapa yang terima dan ternyata menurut Sespri Kapolda bahwa undangan diserahkan di kediaman Gubernur pada Sabtu (1/4/2017) sore menjelang malam,”jelas Gilberd.

Kabag Protokol menegaskan, kediaman Gubernur bukan tempat menyerahkan dan menitip undangan kegiatan atau surat kemudian ketika menyerahkan suatu undangan atau surat harusnya pada hari kerja kantor bukan malah hari libur.

“Kan lucu undangan resmi diserahkan pada hari libur dan malam hari. Kediaman Gubernur bukan penitipan surat. Kan ada kantor dan hari kerja. Kalau undangan itu diserahkan saat hari kerja kantor tentunya saya akan tindaklanjuti sebagaimana mestinya karena memang itu tugas saya selaku protokol Gubernur,”terangnya.

Gilberd menambahkan, setelah dirinya mendapat informasi adanya undangan tersebut kemudian langsung mengkonfirmasi Sekda Papua usai apel pagi dan ternyata Sekda Papua juga mengaku sama sekali tidak menerima undangan tersebut.

Namun, karena Sekda Papua sudah terjadwal pada jam yang sama untuk menerima tamu dari Duta Besar Belanda sehingga tidak bisa mengikuti acara coffee morning.

Sementara di jam yang sama juga Asisten II dan III sudah terjadwal akan melakukan rapat bersama seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua dalam rangka rapat persiapan acara peringatan 4 tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Senin 10 April 2017 mendatang.

“Jadi Pemprov Papua bukan tidak berkenan hadir dalam acara coffee morning itu namun karena pendistribusian undangan yang tidak tepat alias salah mengirimkan undangan,”jelasnya.

Kabag Protokol Gilberd juga menyayangkan pernyataan Kapolda Papua yang mempertanyakan kemana penyelenggara pemerintah kemudan bikin apa saja hingga mengatakan jangan bikin diri sibuk.

Gilberd kembali menegaskan, Kapolda Papua tidak mempunyai kewenangan mengoreksi kinerja Pemerintah Daerah apalagi mempertanyakan kesibukan kepala daerah dalam hal ini Gubernur Papua.

Namun, menurutnya bahwa yang berhak mengoreksi pemerintah daerah adalah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Justru, lanjut Gilberd bahwa Gubernur Papua lah yang pantas mengoreksi kinerja kepolisian di Papua selaku pimpinan tertinggi di tingkat daerah provinsi dalam kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam UU Otonomi Khusus. (ist/rm)

LEAVE A REPLY