JAYAPURA – Dalam rangka menertibkan rumah negara sebagai bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sebagai penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.

Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi Papua melaksanakan Rekonsilisasi Pengelolaan Rumah Negara Golongan III dan Pelatihan Penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) di Favehotel Jayapura, Selasa (23/5/2017).

Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Papua pada Dirjen Cipta Karya Erwin Sucipto mengatakan, penertiban pengelolaan rumah negara ini dimulai dengan memberi pemahaman yang sama baik dari penghuni maupun instansi yang berkepentingan.

“Selain itu, kami juga berupaya untuk menyimpan semua berkas rumah negara golongan III tersebut dalam bentuk digital agar mudah diperiksa dan disimpan,”ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara rumah negara dengan memberikan pembekalan dan pelatihan atas seluruh tahapan proses pengelolaannya serta pembayaran sewa maupun sewa belinya.

“Kami akan menata dan mendata kearsipan rumah negara golongan III, baik jumlah yang dalam proses (lima sampai dengan 20 tahun), yang posisinya di atas 20 tahun dan yang sudah selesai prosesnya sehingga dilakukan serah terima hak milik ke penghuni,”katanya.

Dia menjelaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, penertiban dan mendata rumah negara golongan III, baik dalam hal jumlah, fungsi dan kondisi bangunan, penghuni serta pembayaran sewa maupun sewa beli.

“Dengan adanya penertiban ini,  akan tercapai pengelolaan rumah negara golongan III yang tertib administrasi, fisik, penghuni maupun PNBP yang diterima oleh negara,”katanya lagi.

Dia menambahkan rumah negara yang dimaksudkan di sini adalah rumah tinggal yang dimiliki oleh negara dan dikhususkan untuk dihuni oleh pejabat dan atau pegawai negeri dalam jangka waktu tertentu. (lam/rm)

LEAVE A REPLY