JAYAPURA – Dalam rangka upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi penyaluran dana transfer ke daerah khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, penyaluran dana tersebut kini dialihkan penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarwan, mengatakan yang perlu diperhatikan adalah meskipun penyalurannya melalui KPPN, namun tanggung jawab penggunaannya merupakan resiko pemda setempat dan jajarannya selaku penerima dana tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan setiap pihak baik pemda, aparat penegak hukum maupun masyarakat agar penggunaan DAK fisik dan Dana Desa tersebut tepat guna serta sasaran untuk pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Menurut Syarwan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar lancar dan tidak mengalami kendala.
“Pada 2017, besaran pagu dana DAK Fisik Rp 3.799.851.082.000 dan Dana Desa Rp 4.219.326.872.000 untuk seluruh pemda di Provinsi Papua yaitu sebesar Rp 8.019.177.954.000,”ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai dengan 8 Mei 2017, seluruh KPPN di Provinsi Papua telah menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa tahap empat triwulan pertama 2017 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemda sebesar Rp 2.159.127.032.420.
“Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN bertujuan antara lain untuk mendekatkan serta meningkatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap pemda juga memudahkan koordinasi-konsultasi,”jelasnya.
Dia menambahkan, untuk meminimalkan kesalahan dalam penyaluran dana maupun pelaporan, pihaknya telah mengembangkan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi yang modern, di mana selama ini telah mendukung pelaksanaan pembayaran belanja negara yang bersumber dari APBN. (lam/rm)