JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long meminta KPU Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten/Kota harus ekstra hati-hati bahkan teliti dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub maupun Pilkada tahun 2018.
Bahkan ia juga mengingatkan baik KPU Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mencegah adanya DPT fiktif termasuk data-data penggelembungan DPT.
“Ya, kami berharap jangan sampai data fiktif atau jangan sampai ada data-data penggelembungan DPT. Nah, kalau ini sampai terjadi, berarti nanti kan sudah bisa masuk ke ranah hukum,” kata Tan Wie Long.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Along ini menduga, kejadian pilkada sebelumnya seperti itu terulang kembali dalam Pilkada 2018 ini.
Terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Papua tahun 2018 yang tercatat masih ada 600 ribu lebih warga Papua yang belum terdata sebagai pemilih sementara, legsilator Papua ini mengatakan, jika hal itu tentu masih ada perubahan, karena dengan dikeluarkannya DPS itu, untuk melihat apakah pendataan itu benar atau tidak.
“Ketika ada masyarakat yang belum terdaftar atau ada masyarakat yang sudah meninggal namun masih terdata dalam DPS, itu harus dievaluasi dan harus direvisi. Jadi semua data DPS ini kan pasti akan berubah, baik itu berkurang atau bertambah,” jelasnya.
Untuk itu, Along menilai perlu kejelian dari pihak terkait untuk dapat melaksanakannya terutama KPU dan Dinas Dukcapil untuk menyajikan data pemilih yang betul-betul bisa akurat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU proaktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, tambah Along bahwa dinas terkait harus betul-betul bersinergi dengan KPU sehingga apa yang menjadi daftar pemilih sementara ini, tidak abu-abu. (ara/dm)