JAYAPURA (PT) – Rakernis Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Se-Provinsi Papua menghasilkan  11 rumusan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretataris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Matheus P. Koibur, S.Pt, MM usai penutupan rakernis di Grand Abe Hotel, Jayapura, Jumat (6/4/2018).

Sekedar diketahui, rakernis ini dimulai Rabu (4/4/2018) hingga Jumat (6/4/2018) ditutup oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Ir. Petrus D. Pasareng, MSi diikuti para Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini mengusung Tema Pengembangkan Kawasan Strategis Komoditas Unggulan Peternakan Mendukung Peningkatan Perekonomian dan Kemandirian Daerah.

11 rumusan hasil rakernis ini antara lain, Pertama, kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota harus mampu menjawab tantangan swasembada protein hewani (daging dan telur) sesuai dengan potensi dan keunggulan komoditas strategis di setiap 5 wilayah adat.

Kedua, pola pengembangan ternak melalui pemberian hibah ternak di masyarakat melalui pendekatan kelompok sesuai regulasi, jika di daerah-daerah tertentu menjadi masalah dapat dilakukan dengan pendekatan perorangan.

Ketiga, dalam rangka meningkatkan usaha pertenakan di masyarakat, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota secara kontinyu melakukan sosialisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada peternak dan pelaku usaha peternakan dengan menjalin koordinasi dengan pihak perbankan.

Keempat, Kabupaten/Kota yang menjadi locus pelaksanaan UPSUS-SIWAB, agar dapat meningkatkan kenerja dan pelaporan melalui Isikhnas.

Kelima, untuk menjaga wilayah Papua tetap bebas dari penyakit hewan menular strategis dan terjaminnya keamanan pangan asal hewan, maka perlu meningkatkan koordinasi dengan karantinan pertanian dan instansi terkait dalam hal pengawasan lalu-lintas hewan dan bahan pangan asal hewan terutama pada wilayah-wilayah perbatasan atau wilayah pemasukan hewan/bahan pangan asal hewani.

Keenam, dalam rangka penguatan fungsi otoritas veteriner sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017, maka Dinas Peternakan/yang membidangi fungsi peternakan Kabupaten/Kota, yang belum memiliki tenaga medik veteriner (dokter hewan) agar mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan formasi atau tenaga honorer.

Ketujuh, peran penyuluh pertanian di daerah sangat penting dalam peningkatan sumber daya petani untuk itu menjadi perhatian bersama baik pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten/Kota berupa penambahan tenaga penyuluh, dan biaya operasional penyuluh pertanian serta peningkatan kapasitas. Dan bagi penyuluh CPNS yang belum melaksanakan prajabatan agar segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota.

Kedelapan, hasil penyusunan master plan pengembangan kawasan peternakan di wilayah Mamta, La Pago, dan Animha, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua perlu ditindaklanjuti dengan Regulasi Gubernur terkait penetapan kawasan peternakan Provinsi Papua.

Kesembilan, penyusunan master plan wilayah Mee Pago dan Saireri  yang akan dilaksanakan tahun 2018, maka Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi denganm menyiapkan data pendukung penyusunan.

Kesepuluh, Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan dana APBD dan DAK melalui e-Proposal, maka dapat berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, Bappeda Provinsi, serta Kabupaten/Kota dalam fasilitasi pelayanan penginputan.

Kesebelas, Rapat Kerja Teknis tahun 2019 dilaksanakanm d Kabupaten Merauke. (ist/dm)

LEAVE A REPLY