JAYAPURA (PT) – Setelah berhasil diamankan oleh anggota Satgas 501/Kostrad saat menggelar razia, akhirnya 47,5 kilogram sirip ikan hiu dimusnahkan.

Pemusnahan sirip ikan hiu tersebut dilaksanakan Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kamis (24/5/2018).

Acara pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di depan Pos Komando Taktis (Kotis) Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kepala BKIPM Jayapura, Suardi, SP, MP, M.Si menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang membawa barang dalam hal ini adalah produk perikanan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak karantina, maka pihak karantina berhak melakukan penahanan terhadap barang tersebut.

Sementara untuk si pemilik barang akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang dimaksud ke kantor BKIPM.

Namun apabila setelah 3 hari si pemilik barang tidak melengkapi dokumen barang bawaannya tersebut, maka pihak karantina akan menerbitkan surat penolakan atau pegembalian terhadap barang tersebut.

Kemudian apabila 3 hari setelah diterbitkannya surat penolakan si pemilik barang tidak mengambil barang tersebut maka 6 hari + 1 hari barang tersebut akan dikisnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan terhadap sirip ikan hiu tersebut. Karena si pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu tersebut dan sudah melewati waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan,” terangnya.

Sementara pihak Satgas berharap, semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia.

Disamping itu pula, semoga acara pemusnahan ini membuat para oknum penyelundup barang ilegal berpikir dua kali sebelum menyelundupkan barang barang ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia. Karena perbuatan tersebut selain melanggar hukum, juga bisa merugikan negara Indonesia yang sama sama kita cintai,” imbuhnya.

Disamping itu, apabila terjaring pemeriksaan, maka pihak Satgas akan menindak tegas terhadap oknum yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut. (ist/dm)

LEAVE A REPLY