JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah penghujung tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpres itu, menyempurnakan payung hukum bagi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Djamal mengatakan, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Perpres ini ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

Djamal menegaskan, status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan, ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Jika dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,“ jelas Djamal.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnose awal INA-CBG’s.

“Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30 juta,“ ujar Djamal, dalam konfrensi pers, Rabu (19/12).

Ketentuan denda layanan, kata Djamal, dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan.

“Dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,“ imbuhnya. (ria/rm)

LEAVE A REPLY