WAMENA (PT) – Meski ruas jalan darat dari Jayapura menuju Wamena, Kabupaten Jayapura sudah bisa dilalui tapi belum sepenuhnya bagus, ternyata sangat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Tak tanggung-tanggung, 2.550 botol minuman keras (miras) bermerk berhasil disita polisi di Elelim, Kabupaten Yalimo.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Yan P. Reba ketika dikonfirmasi mengatakan, ribuan botol miras ini rencana diedarkan di Elelim, namun masyarakat dan kepolisian di Elelim berhasil menyitanya.

“Pelaku menggunakan mobil Strada membawa minuman bermerk seperti Vodka, Mansion House sebanyak 9 karton,” kata Kapolres Reba, Kamis (2/8/2018).

Aparat kepolisian terpaksa mengamankan barang bukti termasuk para pelakunya untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek dan barang bukti sudah saya minta kirim ke Polres Jayawijaya. Untuk pelaku ada dua,” jelas Reba.

Kapolres menjelaskan, akan mengaktifkan pos yang ada di Benawa, Yalimo untuk mengantisipasi kemungkinan dibawa masuk miras maupun barang ilegal lain ke Elelim maupun ke Wamena.

“Bisa jadi ada modus lebih besar lagi, kemungkinan senjata dan amunisi dimasukan lewat jalur trans ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Yalimo, Lakius Peyon saat dihubungi wartawan di Wamena membenarkan adanya penyitaan minuman keras.

Menurutnya, polisi telah mengamankan barang bukti minuman tersebut.

Ia menuturkan, sudah dua kali miras ini disita yakni Rabu (1/8/2018) dan Kamis (2/8/2018). Hasilnya ada sekitar 2.550 botol yang diamankan.

“Polisi juga tangkap mobil yang bawa naik minuman sekitar 50 botol. Ada lagi membawa 2500 botol vodka dan minuman bermerek lainya,” pungkasnya. (mal/dm)

LEAVE A REPLY