JAYAPURA (PT) – Kepala UPPD Samsat Jayapura, Andarias Rampun mengakui, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengusulkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 13 Agustus 2018 mendatang.

Rencana pembebasan denda pajak kendaraan itu akan berlaku selama tiga bulan.

“Ya, rencananya demikian namun masih menunggu SK Gubernur Papua,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskan, pembebasan denda pajak itu nantinya hanya berlaku untuk denda pajak saja.

Sementara untuk biaya pokoknya tetap dibayar.

“Sama dengan pembebasan denda pajak yang dulu pernah dilakukan. Ini diperpanjang lagi,” jelasnya.

Oleh karena itu, kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masih tertungak pajaknya, untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Dengan adanya kebijakan pembebasan denda pajak ini, jadi memang ada peningkatan. Diharapkan nantinya sekitar 80 persen masyarakat dapat membayar pajak kendaraanya yang tertunda,” terangnya.

Diakuinya, kebijakan pembebasan denda pajak ini tidak ada batas maksimal dan minimalnya.

Artinya, masyarakat yang mau mengurus pajak kendaran untuk dipersilahkan mengurusnya, karena sesuai aturan perpajakan hanya sebatas 5 tahun saja.

Ditambahkan, masyarakat masih perlu diberikan sosialisasi tentang wajib pajak.

Dimana masih ada yang tidak datang membayar pajak, karena kendaraan yang dimiliki sudah tidak bisa di oprasionalkan atau rusak, tetapi belum melaporkan ke Samsat.

“Selama kendaraan rusak dan tidak diurus pajaknya maka menjadi kendala untuk kami. Dan masyarakat tidak melaporkannya ke Samsat sehingga denda pajak kendaraan tetap berjalan,” tandasnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY