JAYAPURA (PT) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil membekuk SW (21) yang diduga pelaku pembunuhan seorang PNS bernama Minuk Setyawati dirumahnya di Jalan Lembah Sunyi Angkasa, Distrik Jayapura Utara pada (10/8/2018).

SW berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (26/8/18) lalu saat berada di Jalan Hom-Hom Distrik, Wamena, Kabupaten Jayawijaya setelah satu bulan lebih melarikan diri.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas dalam press rillisnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin (13/8/2018) mengungkapkan atas perbuatanya, SW dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatan menghilangkan nyawa orang pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Gustav menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh ganja, dikeranakan saat memasuki rumah korban pelaku dalam keadaan mabuk dan modus pelaku ingin menguasai barang milik korban.

“Sebelum aksinya pelaku sempat mengkonsumsi ganja. Setelah itu pelaku mengancam korban kemudian mengambil hp korban kemudian membunuh korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawah,” terangnya.

Lanjut Gustav, setelah melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan TKP dan menjual hp milik korban serta hasil penjualannya digunakan pelaku untuk membeli tiket dan membeli ganja di seputaran Hamadi untuk dikonsumsi.

“Kejadiannya hari Sabtu berselang beberapa hari tepatnya hari Selasa pelaku langsung Pergi ke Wamena dan sempat membawa ganja untuk di konsumsi,” tuturnya.

Ia pun menambahkan sampai dengan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik termaksud masih didalami kasusnya.

Selain itu, juga sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. (jul)

LEAVE A REPLY