SENTANI (PT) – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Papua melakukan Sosialisasi, Supervisi dan Asistensi Unit Pemberantasan Pungli di Mapolres Jayapura, Selasa (18/9).

Anggota Sekertaris Saber Pungli Provinsi Papua, yang juga sebagai Irbid Ops Polda Papua, AKBP Mikael Suradal, MM mengatakan, sosialisasi satgas saber pungli provinsi, dilaksanakan untuk mengasistensi sejauhmana efektifitas pelaksanaan Satgas Saber Pungli Kabupaten Jayapura.

Apalagi, kata Miakel Suradal, dalam Saber Pungli ini, masih mengedepankan pencegahan seperti sosialisasi, imbauan melalui pemasangan pemasangan spanduk, famlet dan mendatani komunitas masyarakat.

“Tidak hanya itu, dilakukan juga sosialisasi tentang nomor pengaduan yang bisa dihubungi, baik di Polres Jayapura dan juga Polda Papua, apabila masih ditemukan ada oknum yang berbuat dan masyarakat bisa menginformasikan,” katanya.

Mikael Suradal mengungkapkan, jika pada tahun 2018, Satgas Saber Pungli Provinsi Papau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 9 kasus.

“Kalau tidak keliru, kalau bicara daerah cenderung di Jayapura Kabupaten, tetapi ini juga tidak bisa menjadi parameter, bisa jadi daerah lain, karena masih ada daerah yang lain belum optimal,”ujarnya.

Untuk itu diharapkan ada sinergitas, Tim Saber Pungli ini bisa terpadu dari unsur, pemda, Polri, agar pelayanan publik bisa maksimal dan masyarakat tidak terbebani adanya pungutan yang tidak ada payung hukumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Satgas Saber Pungli yang juga mewakili Kejaksaan Tinggi papua, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua, Saring, SH, MH menambahkan, Kejaksaan Tinggi Papua mendukung penuh dalam program kerja Tim Saber Pungli Provinsi Papua, baik itu pelaksanaan kegiatan supervisi, maupun asistensi tiap kabupaten maupun Polres di wilayah Papua.

“Dalam hal penindakan, fungsi Kejaksaan melakukan tindakan pra penuntutan dan penuntutan,” ujarnya.

Diakui, untuk yang sampai tingkat pengaduan, sudah ada yang ditangani yaitu dari Kabupaten Keerom.

“Ada dua kasus dan sudah sampai persidangan, di kejaksaan kalau suda pro justicia, sama dengan perkara yang lain, dari pra penuntutan, penuntutan sampai eksekusi,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY