JAYAPURA (PT) – Guna menangani konflik antara dua kelompok di Kabupaten Pegunungan Bintang, Forkompida Provinsi Papua, Forkompimda Pegunungan Bintang dan Kementerian Dalam Negeri sepakat membantukan tim.

Kesepakatan pembentukan tim itu, setelah dilakukan pertemuan pada rapat koordinasi bersama Kemendagri, Forkompimda Provinsi Papua dan Forkompida Kabupaten Pegunungan Bintang yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH di ruang pertemuan Gedung Negara, Rabu (10/10).

Usai pertemuan, Gubernur Papua, Lukas Enembe menjelaskan, pertemuan antara Bupati Pegunungan Bintang dan DPRD untuk mendamaikan konflik yang terjadi di Pegunungan Bintang yang telah menelan korban jiwa dan materi.

“Kita sepakat tadi ada tahapan penyelesaian, dimana kita akan bentuk tim,” kata Gubernur Lukas Enembe.

Dijelaskan, tim yang akan dibentuk ini akan bekerja. Namun seperti apa hasilnya nanti, akan dibahas secara menyeluruh dengan pemerintah baik masyarakat yang pro pemerintah maupun kontra pemerintah.

“Masyarakat dipersatukan, di gunung hampir sama. Jadi caranya bakar batu dan seterusnya, kalau itu sudah selesai,” tandasnya.

Untuk meyakinkan masyarakat, kata Lukas Enembe, Menteri Dalam Negeri telah menugaskan kepada Gubernur Papua. “Mendagri menugaskan saya. Saya akan minta surat resmi sehingga dengan surat itu sebagai dasar pemerintah bisa menjelaskan dengan adanya surat itu,” ujarnya.

Gubernur menegaskan jika inti persoalan yang sudah terjadi harus diselesaikan secara damai, sehingga ia mengajak semua pihak bersatu memikirkan pembangunan lebih penting daripada ribut-ribut.

“Kalau kita lihat keputusan Mahkamah Agung (MA), keputusannya tidak ada perintah pemberhentian bupati Pegunungan Bintang,” tandasnya.

Apalagi, kata Gubernur Enembe, dari putusan MA tersebut itu, hanya membenarkan tahapan yang dilakukan telah sesuai aturan. Jika putusan MA iti kembali dikaji, Bupati dan DPRD akan saling gugat terus.

“Jadi, saya minta dari pada rakyat jangan sampai jadi korban, lebih baik kamu berdamai. Jika kita mau dorong peninjaun kembali maupun kasasi, itu prosesnya akan panjang,” katanya.

Sebab, imbuh Gubernur Enembe, pergantian seorang kepala daerah harus memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

“Bupati tidak bisa diberhentikan seenaknya. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat Pegunungan Bintang, dari pada rakyat jadi korban. Coba kalian bersatu dulu. Selesaikan secara internal persoalan yang terjadi, ini rakyat sudah jadi korban,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY