JAYAPURA (PT) – Kepolisian Subsektor Skouw-Wutung bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501/BY berhasil menangkap 2 orang pemuda yang membawa narkotika jenis ganja saat melintas di Kantor PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Rabu (31/10).

Keduanya diketahui berinisial WM (21) dan NW (21) tertangkap tangan saat personil gabungan pengamanan perbatasan RI-PNG melakukan rutinitas pemeriksaan terhadap barang dan orang yang melintas di Kantor Perbatasan PLBN Skouw.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Kasrun, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya yang sedang melaksanakan tugas berhasil menangkap 2 pemuda yang melintas di Kantor Perbatasan karena kedapatan membawa ganja.

Ipda Kasrun mengatakan, saat melakukan rutinitas pengamanan di Kantor Perbatasan Negara, kedua orang pemuda itu, melintas dari arah Perbatasan RI-PNG menuju Jayapura.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan ditemukan barang haram tersebut sebanyak 8 plastik bening yang diduga berisikan ganja dengan berat 500 gram.

“Setelah menemukan barang terlarang itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsubsektor Skouw-Wutung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan ganja tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, menurut keterangan yang didapat dari pemeriksaan awal yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa ganja itu didapat dengan cara membarter Speaker Aktif miliknya yang ditukar dengan ganja sebanyak 8 plastik dari tangan seorang pria warga negara PNG yang merupakan kenalan mereka.

“Selain menangkap pelaku bersama barang bukti, kami juga mengamankan uang tunai berupa 1 lembar uang Turki sebesar 10 On, 11 lembar mata uang ringgit senilai 23 Ringgit, 5 lembar dolar Singapura sebanyak 16 Dolar, 4 lembar uang Dinar sebesar 70 Dinar dan uang Rupiah senilai Rp 56 ribu Rupiah,” imbuhnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY