JAYAPURA (PT) – Dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di seputaran Uncen Atas Perumnas III Waena, Kota Jayapura, 25 Desember 2018, yang menimpa seorang anggota polisi berinisial R (22) dan kekasihnya AM akhirnya dibekuk Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura, Satgas Gakkum Ops Nemangkawi 2018 dan Tim Jatanras Polda Papua.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial EG dan MW ditangkap beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di seputaran Sentani Kabupaten Jayapura.

EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo yang berada di Bandara Udara, Sentani, sedangkan MW ditangkap di belakang Pasar Baru Sentani.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan.

“Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara satunya yakni YG masih dalam pengejaran. Dan saat ini dua pelaku yakni EG dan MW telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres dalam pers conference, Senin (14/1).

Kapolres Gustav Urbinas menerangkan, kejadian pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan yang menimpa R dan kekasinya AM beberapa waktu lalu, terjadi ketika kedua korban sedang berjalan-jalan menikmati pemandangan sore hari di seputaran Uncen Atas, Perumnas III, Waena.

Ketika perjalanan pulang, keduanya dicegat oleh para pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang. “Korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya digiring ke semak-semak lalu diperkosa bergiliran oleh ketiga pelaku,” terang Kapolres.

Selain melakukan perkosaan dan kekerasan, lanjut Kapolres, para pelaku juga merampas barang berharga milik kedua korban dan dijual untuk membeli minuman keras. Selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosan, pelaku penadah barang milik korban turut diamankan.

“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadahan, yakni bernisial B, dia yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria berdarah Biak ini juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku EG dan MW dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan kami sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (jul/rm)

LEAVE A REPLY