JAYAPURA (PT) – Polsek Nimboran melakukan penyitaan terhadap puluhan minuman keras milik TG (59) yang berada di Pasar Genyem, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Selasa (15/1).

Penyitaan miras itu, berawal ketika mendapatkan informasi dari warga yang resah akibat banyaknya orang mabuk di daerah itu.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Provost Polsek Nimboran, Ipda Adjim Mokodompit bersama anggotanya melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan minuman keras di rumah warga TG.

Kapolsek Nimboran, Ipda Andi Basuki Rachmat, SH saat dikonfirmasi Papua Today membenarkan penyitaan minuman keras itu.

“Barang bukti miras yang berhasil kami sita berupa 17 botol Robhinson Whisky, 11 botol Anggur Merah Cap orang Tua, 222 kaleng Angker Bir dan uang tunai sebesar Rp 320.000,” ujar Kapolsek Nimboran.

Saat ini barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Nimboran, sedangkan pelaku penjual TG (59) masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. (jul/rm)

LEAVE A REPLY