JAYAPURA (PT) – Polsek Pelabuhan Laut (KPL) Kota Jayapura membekuk dua orang pengedar narkotika jenis ganja di depan pintu masuk pemeriksaan tiket Dermaga Pelabuhan Jayapura saat polisi melakukan pengamanan embarkasi KM. Labobar, Kamis (7/2).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kapolsek Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Joko Prayogo membenarkan adanya penangkapan NM (18) dan MR (20) itu.

Penangkapan kedua pengedar ganja itu, berawal ketika kedua pelaku membawa ganja memasuki Pelabuhan Jayapura sekitar pukul 13.14 WIT melalui pintu pelabuhan.

Saat memasuki pintu dermaga Pelabuhan Jayapura, anggota Polsek KPL mencurigai gerak-gerik kedua pelaku, sehingga akhirnya melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku.

“Saat diperiksa, anggota menemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ganja 34,48 gram dan satu buah jaket warna biru tua bertulisan Nike,” kata Kapolres.

Dari keterangan kedua pelaku, kata Kapolres, ganja itu didapat dengan cara membarter HP Iphone dan berencana dibawa ke Serui untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.

“Atas perbuatan kedua pelaku itu, mereka bakal dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY