JAYAPURA (PT) – Tim Delta Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota lagi-lagi berhasil membekuk pengedar ganja berinisial AN alias Popay (21) diseputaran Hamadi, Senin (25/2) siang pukul 14.00. WIT

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta pun berhasil mengamankan 20 paket ganja kering siap edar dan uang senilai Rp 235000 yang diduga uang hasil penjualan ganja tersebut.

Pelaku AN kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba, mengingat pelaku merupakan target operasi.

“Pelaku merupakan bandar ganja di seputaran Hamadi Tanjung yang sudah menjadi target operasi tim dan telah meresahkan warga sekitar,” terang Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK kepada Papua Today, Selasa (26/2).

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas pelaku yang sering memperjual belikan ganja diseputaran lorong Hotel Asia.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah milik warga, disaat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan 20 paket ganja. Ketika hendak dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ternyata telah terkunci diduga kuat pelaku lainnya telah mengetahui kedatangan petugas,” tutur Kapolres Jayapura Kota.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan saat ini Tim Delta masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai rekan pelaku dalam mengedarkan Ganja diseputaran Hamadi.

“Tim masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya berhubung pelaku baru saja tiba dari PNG minggu dini hari kemarin dan pelaku OW yang diduga ayah tiri pelaku sekaligus rekannya dalam mengedarkan ganja,” pungkasnya. (jul)

LEAVE A REPLY