JAYAPURA (PT) – Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi mendesak pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar segera membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekda Hery Dosinaen mengaku, rendahnya penyerahan LHKPN di lingkungan Pemprov Papua membuat para pejabatnya didesak segara menuntaskan hal itu.

“Penyerahan LHKPN paling lambat 10 Maret 2019 sudah harus terakomodir semua,” tegasnya.

Dijelaskan, saat ini penyerahan LHKPN di lingkungan Pemprov Papua baru mencapai 7,6 persen.

LHKPN ini ini wajib bagi para ASN yang punya jabatan struktural, khususnya eselon I, III dan III dan juga para Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, bendahara juga wajib memasukan LHKPN.

“LHKPN harus diberikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya lembaga itu sudah menyatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara, khususnya di Pemerintah daerah (pemda) umumnya masih rendah, termasuk juga para legislator,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, tingkat kepatuhan pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemprov Papua dalam memberikan LHKPN masuk dalam zona merah.

“Saya minta kepada pimpinan OPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret 2019. Ini saya kasih batas waktu, karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar Elysa.

Ditambahkan, bagi yang belum menyampaikan LHKPN 2018, agar segera melaporkan dengan batas waktu pelaporan hingga 10 Maret 2019.

Elysa Auri mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang masih telat melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu.

“Siapa yang tidak menyampaikan LHKPN akan dipotong TPPnya. Saya minta maaf harus lakukan ini. Jadi, pejabat eselon II dan III sudah bisa kami terima LHKPNnya sebelum 10 Maret melalui Inspektorat,”pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY