JAYAPURA (PT) – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019 mulai dari -7 sampai +7 lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei- 13 Juni 2019

“Peserta JKN-KIS tetap prima memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Ardiansyah saat memberikan keterangan pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin, (27/5).

Bahkan, menurutnya, hal itu berlaku termasuk saat peserta mudik di luar kota. Sebab, itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas sebagai peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP itu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk daftar FKTP tersebut dapat dilihat diaplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Jamal menjelaskan jika tidak terdapat FKTP dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, maka cara dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat seluruh FKTP maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak bisa di perkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelasnya.

Jamal berharap para peserta JKN- KIS disiplin membayar iuran khususnya beserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Play Store dan App Store,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY