JAYAPURA (PT) – Aksi perampasan handphone (HP) yang terjadi di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura oleh pelaku berinisial JE (27) berhasil digagalkan oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE, SIK mengatakan, kejadian perampasan HP yang dilakukan pelaku JE (27) terhadap korbannya, Daud Mendilan (56) saat mengendarai mobil.

 

“Setelah mengambil HP korban, pelaku lari namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Clief.

 

Kapolsek menuturkan, korban sudah membuat laporan polisi dan pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

 

“Atas perbuatannya, JE dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ai/rm)

LEAVE A REPLY