JAYAPURA (PT) – MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anggrek nama samaran (20) di Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, beberapa hari lalu, terancam 12 tahun penjara.

 

Pasalnya, penyidik telah menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban dan dijerat dengan pasal 285 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH, MH mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterangan yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya MJ ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Tersangka kini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Dikatakan, pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus pemerkosaan disertai dengan penganiayaan itu, diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang.

 

“Keterangan korban, ada enam orang pelaku, namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan, namun masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

 

Saat ditanya kondisi korban, Paur Humas Iptu Jahja mengungkapkan, saat ini kondisinya sudah membaik pasca operasi.

 

“Korban sudah membaik, ke depannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologinya,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY