JAYAPURA (PT) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pria berinisial HN (40) yang merupakan pelaku pencurian emas seberat 1 kg saat terjadinya kebakaran sejumlah ruko di jalan Setiapura Paldam, Kota Jayapura, pada Senin, 29 Juli 2019.

 

Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra menerangkan, pihaknya menangkap pelaku HN di sekitar lokasi kebakaran, Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIT.

 

“Pelaku HN tinggal di Weref Pantai, kesehariannya bekerja sebagai penjual ikan di Hamadi. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan sudah berada dalam ruang tahanan,” kata Jahja, Rabu, (31/7)

 

Jahja menuturkan, ketika peristiwa kebakaran berlangsung, pelaku berusaha membantu mengevakuasi barang korban yang merupakan pengusa emas Toko Senang bernama Hj. Ismail.

 

Namun, pada saat kepanikan berlangsung pelaku justru membawa kabur barang yang berisi emas.

 

Hanya saja, lanjut Jahja, saat itu pelaku terekam CCTV di lokasi.

 

Bukti rekaman itulah yang memudahkan polisi melakukan penyidikan terkait pencurian emas itu.

 

“Emas itu langsung dibawa pulang dan disimpan di rumahnya. Pada saat ditangkap pelaku berkeliaran di daerah Paldam, tak jauh dari lokasi kebakaran dan ada warga yang mengenali kemudian melapor ke Polisi,” jelasnya.

 

Ditambahkan, barang bukti emas itu masih utuh, pelaku belum sempat menjualnya.

 

Penyidik pun masih melakukan pendalaman terhadap istri pelaku, terkait kemungkinan adanya dugaan persekongkolan.

 

“Jika terbukti mengetahui adanya emas yang disimpan, namun didiamkan maka itu termasuk persengkokolan dan bisa kena pasal 480, tetapi akan diketahui dari hasil pengembangan,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mt/rm)

LEAVE A REPLY