SENTANI (PT) – Nasib tragis dialami seorang bocah berinisial TK (10) warga Kehiran 1, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Pasalnya, ia harus meregang nyawa lantaran dianiaya bapak angkatnya berinisial DW (28), Jumat, 7 Februari 2020.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Henrikus Yossi Hendrata  di Kampung kehiran 1, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata membenarkan pelaku ditangkap.

Kejadian itu dilaporkan oleh istri pelaku, Salomina (26) pada Jumat, 7 Februari 2020 pagi, sehingga polisi langsung mengejar pelaku dan selang 12 jam pasca kejadian, pelaku DW ditangkap di Kehiran saat sedang mengendarai motor Kaisar.

Menurut keterangan pelapor kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2020 pukul 05.00 WIT, dimana pelaku DW  yang pulang ke rumahnya di Kehiran 1 dalam keadaan mabuk.

“Saat tiba dirumah, pelaku menendang pintu kemudian masuk, awalnya pelaku memukul pelapor yang juga istrinya sendiri, namun pelapor berhasil lari keluar rumah, naas disaat itu pelaku melihat korban TK dan langsung memukuli korban dibagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan tangan sebelah kanan korban patah,” katanya.

Korban TK meninggal dunia saat sudah berada di RS. Yowari selang 5 jam setelah kejadian.

Korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor Lince Sokoy (Alm), namun karena kakak pelapor sudah meninggal, sebelumnya korban sempat dipelihara oleh kakek dan neneknya di Kampung Bambar.

Namun setelah Kakek dan neneknya meninggal pada tahun 2019 lalu, korban TK diangkat/dipelihara oleh pelapor Salomina bersama suaminya yang juga pelaku DW, sedangkan ayah korban diketahui saat ini berada di Nabire.

Kapolres menambahkan, menurut pengakuan dari pelapor memang sering pelaku marah karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka, dimana pelaku sering memarahi korban disaat mabuk.

“Pelaku DW saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Irfan)

LEAVE A REPLY