SENTANI (PT) – Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu–sabu dan berhasil mengamankan barang bukti barang haram itu, Rabu, (5/8).

Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Kasubbag Humas, AKP. Katharina HL Aya, Plt. Kasat Reserse Narkoba, Ipda. Henry K. Yalmaf, SH didepan para awak media menghadirkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RAP (28) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,37 gram.

Kemudian AL (39) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,33 gram dan SPH (31) yang berperan sebagai perantara sekaligus pembeli barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan tiga tersangka beserta barang bukti 3,37 gram dan 6,33 gram, ditemukan di lokasi yang berbeda, dimana tiga tersangka ini dengan inisial RAP, AL dan SPH ini sebagai pembeli dan juga ada yang menyuruh untuk melakukan pembelian narkotika, dengan modus menggunakan paket titipan kilat JNE dari Kalimantan yang dimasukkan ke dalam kopi kemasan,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, berdasarkan informasi di lapangan, pihaknya awalnya menangkap RAP, kemudian dikembangkan kembali dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial AL dan SPH di luar Jayapura dengan bantuan tim gabungan salah satu Polres yang ada di wilayah Papua sehingga langsung dibawa ke Jayapura.

Kapolres Victor Mackbon mengungkapkan, jika mereka mengakui telah memakai barang haram ini kurang lebih 1 tahun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan juga 114 ayat 1, dimana hukumannya dari 4 sampai dengan 12 tahun penjara, dipasal 112 ayat 1 kemudian di pasal 114 ayat 1 ini 5 sampai 20 tahun.

“Sampai saat ini belum ada kaitannya dengan yang ada di Lapas karena ini melalui jalur Kalimantan, untuk sementara status dari ke tiga tersangka adalah pemakai dan sudah ketergantungan tentunya nanti kita juga ada upaya-upaya disamping kita melakukan penahanan tentunya juga ada upaya merehabilitasi agar warga kita kembali bisa hidup normal, jadi kita tidak memberikan hukuman badan tetapi kita juga memberikan kesembuhan kepada warga kita,” jelasnya.

Kapolres Victor Mackbon menambahkan, untuk rehabilitasi di Kabupaten Jayapura juga memiliki tentunya nanti akan kerjasama dengan badan Narkotika Kabupaten.

“Jadi, memang sudah ada beberapa juga yang kita tangkap karena memang sesuai dengan aturan dibawah standar itu bisa dilakukan rehabilitasi, untuk jasa pengiriman kalau terkait pertanggungjawaban karena kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah sesuai dengan prosedur, tetapi karena ini barang ini jumlahnya kecil dan bisa disimpan di dalam kemasan kopi maupun sebagainya, kami ungkap juga hasil kerjasama dengan pihak jasa pengiriman dan sudah beberapa kali kita melakukan kerjasama,” pungkasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY