JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggandeng Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama Pusdatin Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kegiatan itu dibuka langsung Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo,SE, M.Si dihadiri Ditjen Bina Keuagan Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan para Pimpinan OPD Pemkab Tolikara di Horison Jayapura, Rabu, (14/10).

Bupati Tolikara dalam sambutannya memberikan penghargaan tinggi kepada Kemendagri Pusat melalui Ditjen bersama Pusdatin berkenan datang ke Papua memberikan pengetahuan,pencerahan dan pembimbingan kepada ASN Pemkab Tolikara.

Ia berharap kedatangan Ditjen memberikan dampak positif besar terhadap penerapan pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik, melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah SIPD.

“Saya menyambut baik pelaksanaan bimtek ini, salah satu bagian penunjang kinerja penting Pemerintah Tolikara untuk memenuhi amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, ujar Bupati Usman Wanimbo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.70 tahun 2019 tentang SIPD serta Permendagri No.90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Semua peraturan pemerintah dan Permendagri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Data sangat penting dalam mengambil sebuah kebijakan dalam pembangunan daerah. Jika ingin pembangunan tercapai, untuk memwujudkannya perlu didukung oleh informasi data dan fakta,” bebernya.

“Pemkab Tolikara diharuskan menggunakan aplikasi SIPD untuk penyusunan perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021. Karena itu kita harus mulai hari ini seluruh peserta Bimtek SIPD untuk mengikuti materi dan pembimbingan dengan baik, karena SIPD ini merupakan sistem baru yang akan kita gunakan nantinya. Sehingga SIPD yang akan kita gunakan tahun depan sesuai permintaan dan waktunya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan,” tegas Bupati Usman Wanimbo.

Dikatakannya, penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Jadi salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah menjadikan satu data Indonesia. Semuanya dikelola by sistem secara terpusat Kemendagri melalui SIPD.kemendagri.go.id,” imbuhnya.

Karena itu mengingat sistem ini baru digunakan, maka tentu perlu diberikan pencerahan,dan bimbingan serta pelatihan kepada para pengguna cara mengoperasionalkan aplikasi SIPD tersebut.

Agar supaya semuanya memiliki pemahaman yang sama terkait tahapan dan proses yang harus dilakukan, sehingga tujuan dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, penggunaan SIPD ini juga sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD Perubahan, KUA/PPAS,KUA/PPAS  Perubahan, APBD dan APBD Perubahan agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan Permendagri No.90 tahun 2019.

Selain itu, dengan adanya alat bantu SIPD ini juga akan menjamin adanya keterikatan dan konsistensi antara pelaksanaan dan perencanaan dan penganggaran.

Baik antar ruang, antar waktu maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Diskominfo Tolikara/rm)

LEAVE A REPLY