JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meluncurkan sebuah buku yang berjudul “Mengungkap Fakta Pembangunan Papua Rekam Jejak Implementasi Otsus Papua 2002- 2020” di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Senin (9/12).

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanis Walilo, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya menerbitkan buku karena ingin menepis anggapan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau semua pihak bahwa Otsus tak berhasil.

“Sebenarnya Otsus itu kan hanya program saja orangnya yang tak berhasil. Artinya apa uang itu kan sudah ada sejak 2002-2020 bahkan masuk 2021,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, peluncuran buku ini untuk mengungkap apa memang betul Otsus tak berhasil.

“Tapi ternyata setelah kami bedah dalam buku ini bahwa Otsus itu sebenarnya kalau mau jujur 70-80 persen itu berhasil. Hanya saja kita tak pernah publish,” katanya.

Diakuinya bahwa Otsus berhasil tapi memang perlu dievaluasi yang dinilai oleh pemerintah pusat tingkat keberhasilan maupun kegagalan.

Kemudian juga evaluasi oleh masyarakat atau stakeholder untuk melihat Otsus seperti apa.

Menurutnya, dengan adanya perubahan UU No 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021 tentang pengolahan keuangan.

“Kita harus benahi dan hari ini pembagian dana Otsus itu kan sekarang sudah terbalik. Dulu dikasih provinsi 80 ke kabupaten/kota sekarang tidak nanti ditetapkan melalui Kepres,” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap kabupaten/kota dimana pos anggaran yang sudah dapat dimanfatkan sebaik-baiknya, rincian kebutuhannya, penggunaannya disampaikan, sehingga sebelumnya sharring dana antara provinsi dan kabupaten kini tak lagi.

“Semua dana kita serahkan ke kabupaten/kota, sehingga provinsi itu membiayai provinsi. Tapi kalau hal hal tertentu dalam kondisi darurat ya pasti kebijakan Gubernur,” terangnya.

Selanjutnya untuk 20 tahun kedepan pihaknya dan Bappenas sedang menyusun rencana induk pembangunan Papua.

“Kita akan menyusun semua bidang itu apa sih yang kita mau buat 20 tahun kedepan, dengan pengalaman 20 tahun kebelakang ini supaya yang biasa bilang untuk percepatan atau bilang ketinggalan itu kita mau lihat,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah mengambil kembali kewenangan ini diserahkan langsung kabupaten/kota, untuk dilihat antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau itu memang baik dan berhasil ya saya pikir ya Puji Tuhan kita akan jalan sama-sama. Tapi kalau misalnya dalam satu tahun dievaluasi, karena ini implementasi UU Otsus jadi nanti tahun 2022 kita berlakukan tahun 2023. Tahun 2022 ini masih dalam tahap transisi begitu,” pungkasnya. (fil/rm)

LEAVE A REPLY