JAYAPURA (PT) – Tidak dibahasnya dan ditetapkannya APBD Perubahan 2022 oleh DPRP membuat Fraksi Demokrat di DPRP kesal bahkan angkat bicara terhadap sikap pimpinan mereka (Ketua DPRP) yang dinilai lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab.

Bahkan, Fraksi Demokrat menyikapi dan memperhatikan proses perkembangan pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRP, Mustakim HRP mengatakan, harusnya APBD-Perubahan tahun 2022 paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran sudah dibahas dan itu berarti selambat-lambatnya 30 September 2022, APBD Perubahan sudah harus ditetapkan.

“Apabila lewat ketentuan tersebut maka APBD Perubahan tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Perdasi tentang (APBD-P) 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegasnya kepada wartawan.

Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRP, mengeluarkan pernyataan sikap resminya antara lain Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh rakyat Papua karena APBD Perubahan 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagi produk Perdasi.

Kemudian sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam struktur APBD Perubahan 2022 yang tidak dapat mengakomodir anggaran dan program/kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada khususnya masyarakat Papua.

Menurutnya, ditetapkannya APBD Perubahan 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022.

Hal ini, lanjutnya, disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas pimpinan DPRP bersifat kolektif, oleh karena itu jika ketua sebagai pucuk pimpinan tidak berada di tempat, harusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur wakil-wakil pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP. Hal ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu, mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya pembahasan APBD Perubahan 2022 Fraksi Partai Demokrat DPRP menilai hal ini merupakan murni kelalain pimpinan DPRP yang menyebabkan amputasi kepentingan rakyat.

Maka Fraksi Partai Demokrat DPRP menyatakan SIKAP TIDAK PERCAYA kepada unsur pimpinan DPRP karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan 2022.

“Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPRP agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali semua agenda Dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY