JAYAPURA (PT) – Belanja negara yang dialokasikan ke Provinsi Papua tahun 2017 mencapai Rp 61,35 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 14,66 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp46,69 triliun.

Alokasi tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 60,38 triliun. Secara kumulatif, realisasi belanja negara mencapai Rp 55,84 triliun atau sebesar 91,02 persen dari pagu.

Adapun realisas belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp 13,49 triliun atau sebesar 91,99 persen dari pagu Rp 14,66 triliun, di atas rata-rata realisasi nasional sebesar 91,00 persen.

Kendati capaian realisasi belanja di atas rata-rata nasional, namun pola penyerapan anggaran masih menumpuk pada akhir tahun realisasi belanja pada triwulan pertama hanya 9,62 persen, triwulan kedua 17,82 persen, triwulan ketiga 21,89 persen, dan pada triwulan keempat realisasi melonjak hingga 42,66 persen.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarwan mengungkapkan, beberapa penyebab lambatnya realisasi belanja pada awal tahun anggaran antara lain terlambatnya penetapan Surat Keputusan (SK) tentang pengelola anggaran dari pejabat berwenang, terlambat diterimanya juknis/petunjuk operasional dari Kementerian Negara/Lembaga, terlambatnya proses lelang pengadaan barang/jasa, dan lain sebagainya.

“Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan kepada 48 Kementerian Negara/Lembaga, terdapat dua Kementerian Negara/Lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran lebih dari Rp2 triliun, yaitu Kementerian Perhubungan (Rp 2 triliun) dan Kementerian PUPR (Rp 5,01triliun). Alokasi anggaran yang besar pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR ditujukan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan percepatan akses daerah pedalaman Papua,” ungkap Syarwan, Kamis (8/3/2018).

Ia mengakui, belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada daerah digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan prioritas dan program/kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk mendukung hal tersebut, belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Papua terbagi ke dalam 11 fungsi, yaitu pelayanan umum, pertahanan ketertiban keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

“Empat fungsi yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar yaitu fungsi ekonomi (Rp 7,4 triliun), ketertiban dan keamanan (Rp 1,91 triliun) pertahanan (Rp 1,67 triliun), dan pelayanan umum (Rp 1 triliun). Fungsi yang mendapatkan alokasi anggaran terkecil yaitu pariwisata dan budaya, hanya sebesar Rp1,17 miliar,” bebernya.

Berdasarkan jenis belanja, alokasi anggaran di Papua terdiri dari lima jenis belanja, yaitu belanja pegawai sebesar Rp 3,54 triliun, belanja barang sebesar Rp 4 triliun, belanja modal sebesar Rp 6,55 triliun, belanja bantuan sosial sebesar Rp 35,30 miliar dan belanja lain-Lain sebesar Rp 74,73 miliar.

Postur alokasi anggaran tersebut, diakuinya cukup sehat karena alokasi untuk belanja modal lebih besar dibandingkan alokasi untuk belanja pegawai dan belanja barang. (gri/dm)

LEAVE A REPLY