JAYAPURA (PT) – Persekutuan Gereja-Geraja di Tanah Papua terus mengikuti perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ustad Fadlan Garamatan.

Bahkan PGGP meminta pihak Polda Papua supaya memproses secepatnya kasus tersebut sehingga tidak berlarut-larut bahkan terkesan diam dan tidak ada prosesnya.

Kabid Humas Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Jhon Baransano kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya bersama gereja-gereja di Papua akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga Ustad Fadlan Garamatan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mau Ustad Faldlan Garamatan tetap di proses sesuai dengan hukum. Kami Gereja-Gereja yang ada di Tanah Papua meminta agar Polda Papua bisa dengan cepat dalam memproses kasus penistaan agama ini karena sampai hari ini masih dalam gelar perkara. Kami juga akan mendesak agar kasus ini di bawah ke pengadilan,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Klasis GKI Port Numbay, Selasa (8/5/2018).

Dilain sisi, Pdt. Jhon Baransano juga mengakui bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua untuk penanganan kasus ini karena sikap gereja sangat tegas dimana hukum kebenaran dan keadilan harus di tegakkan.

“Kami juga meminta kepada Gubernur, DPR Papua dan MRP untuk membentuk Pansus yang benar-benar tegas dalam mengawal masalah ini karena seluruh umat Kristiani di Papua sudah mendorong kasus ini dan kami tetap akan mengawal sampai yang bersangkutan di proses secara hukum,” terangnya.

Menurutnya, masalah ini bukan masalah agama saja dan bukan pertentangan agama melainkan masalah ini menyangkut oknum orang yang melakukan penistaan, sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat di tanah Papua bahwa ini bukan pertentangan agama.

“Kita sebagai umat beragama yang sudah menjalin tali persaudaraan tetap harus kita jaga jangan mau di provokasi,” ajaknya.

Sementara itu, Pastor Paroki Argapura, Pastor Paul Tumayang menambahkan, hukum di Indonesia sudah jelas siapa yang menista agama segera di proses.

Oleh karena Ustad Fadlan Garamatan sudah sangat jelas-jelas bukan hanya melecehkan tetapi menghina Orang Papua dan para misionaris.

“Kami umat Kristiani di Tanah Papua tetap mengawal proses permasalahan ini sampai di jatuhkan hukuman. Kita yang tinggal di Papua banyak toleransi hingga dengan seenaknya kita mengeluarkan bahasa yang melukai hati seseorang. Jangan menggunakan kata toleransi untuk merusak iman seseorang,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Pdt. Dr. Jems Wambrauw, M.Th selaku Ketua PGGS Kota Jayapura mengaku apa yang Ustad Fadlan terangkan didalam video tersebut sudah melukai para pendeta, pastor dan misionaris.

“Kami minta agar Polda Papua dapat memproses dan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,” tandasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY