JAYAPURA (PT) – Personil gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah, AKP Haryono, SH dan Ipda Lukman Luking berhasil menangkap terduga pelaku penghasutan, pembakaran dan pengrusakan secara bersama-sama terhadap Kantin Pemda, Kantor KPU dan Kantor Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada 18 April 2018.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, jika penangkapan pelaku yang diketahui bernama Semion Mabel alias Semi Mabel ini, berkat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku, kemudian Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah bersama anak buahnya bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kabid Humas AM Kamal.

Selanjutnya, pelaku Semi Mabel langsung digelandang ke Ditreskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu Mamteng tersebut.

Sebelumnya, kata Kabid Humas AM Kamal, seorang terduga pelaku pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu Mamteng yang diketahui bernama Tanggap Jikwa, berhasil ditangkap di depan Nirwana Sinakma Wamena, pada Sabtu, 29 Desember 2019 pukul 16.00 WIT.

Bahkan, pelaku Tanggap Jikwa telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Seperti diketahui, kejadian pembakaran kantor KPUD dan Panwas Mamteng serta Kantin Pemda Mamteng yang berada di Jalan Warabuke, Distrik Kobakma itu, terjadi 18 April 2018 pukul 07.30 WIT sesuai Nomor LP/10/IV/2018/ Papua/ Res Mamteng tanggal 18 April 2018 dengan tersangka Tanggap Jikwa.

Kejadian berawal dari massa yang dipimpin oleh pelaku Semi Mabel (23) dan Tanggap Yikwa (31) yang diperkirakan sekitar 500 orang bergerak dari Posko Pemenangan Calon Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Tago dan Onny B. Pagawak atau rumah Itaman Tago menuju ke Bandara untuk melakukan pemalangan Bandara Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah massa berkumpul di Bandara Kobakma lalu sekira pukul 07.45 WIT, massa melakukan pembakaran Kantin Pemda yang terletak di dekat Bandara Kobakma, setelah melakukan pembakaran terhadap Kantin Pemda, selanjutnya massa bergerak menuju Kantor KPUD dan kantor Panwaslu melalui belakang kantor Panwaslu.

Selanjutnya, massa melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap Kantor KPUD dan kantor Panwaslu yang saling bersebelahan, sehingga Kantin Pemda, kantor KPUD dan Kantor Panwaslu hangus terbakar akibat dari tindakan yang dilakukan massa tersebut membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin.

Kabid Humas AM Kamal mengakui dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

“Dalam kasus ini, 2 pelaku yakni Tanggap Jikwa dan Semion Mabel alias Semmi Mabel telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kamal.

Atas perbuatannya, imbuh AM Kamal, kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun. (jul/rm)

LEAVE A REPLY