JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM  mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar taat membayar pajak.

 

“Membayar pajak bumi dan bangunan, sebagai warga negara, saya bersama OPD sebagai contoh dan teladan untuk masyarakat Kota Jayapura,” kata Wali Kota Tomi Mano saat membayar pajak di Mainhall Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa, (18/6).

 

Dikatakan, dengan membayar pajak ini dapat membangun infrastruktur jalan, penabgunan rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya, itu semua dari kontribusi pajak masyarakat.

 

“Tahun 2019 jumlah wajib pajak (WP) 50.300 orang dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 31 miliar, tahun 2018 jumlah WP 46 ribu, target kita Rp 30 miliar,” ujarnya.

 

Wali Kota yang akrab disapa BTM ini berharap seluruh masyarakat Kota Jayapura maupun penduduk asli Port Numbay juga sudah sadar membayar pajak.

 

“Kita juga ada membuka tempat pembayaran pajak yakni di kantor utama Wali Kota dan Kantor Otonom Provinsi Papua dan Kantor Gubernur,” imbuhnya.

 

Diakuinya, sebagai mantan kepala DiNS Pendapatan Daerah (Kadispenda) selama 5 tahun, partisipasi kesadaran masyarakat membayar pajak di Kota Jayapura sangat tinggi.

 

“Kita bisa lihat dari surplus dari jumlah wp melebih target dan kita  juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik hak ulayat, kepala suku dulunya mereka menolak namun sekarang dijelaskan dengan baik mereka sadar membayar pajak” jelasnya.

 

Lebih lanjut, sekarang ini tim dari Bapenda  melakukan penyisiran ke rumah-rumah membayar tagihan pajak.

 

Sebab, pajak ini merupakan kewajiban sehingga setiap masyarakat, tidak bisa lari dari pajak.

 

“Orang yang beriman taat bayar pajak, saya sendiri membayar pajak 7.3 juta karena saya membayar dua rumah dengan halaman yang luas,” pungkas BTM.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Awi mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura mencapai target Rp 195 miliar.

 

“Pendapatan pajak saat ini sebesar Rp 91 miiar lebih berasal dari pajak reklame, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan,” tambahnya.(ket/rm)

LEAVE A REPLY