JAYAPURA (PT) – Berharap memenangkan perkara atas tanah seluas 749 meter persegi lengkap dengan delapan unit bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat yang ditaksir mencapai belasan miliar, malah Herman Heri Dawir selaku penggugat kalah di Pengadilan.

Herman kalah dalam banding yang diajukannya melawan Letri Liliane Banua selaku tergugat 1 dan Badan Pertanahan Nasional–Kantor Pertanahan Kota Jayapura.

Keputusan pengadilan pun dinyatakan inkrah. Letri menang dalam perkara perdata tersebut.

Bangunan yang beralamat di Jalan Ruko Sumber Air, Kelurahah Entrop, Distrik Jayapura Selatan itu pun langsung dieksekusi dengan cara dibongkar menggunakan dua unit excavator oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (23/1).

Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Frederik Padalingan mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Putusan Penetapan Eksekusi degan nomor 09/Pen.Eks/Pdt/2018/PN Jap.

“Eksekusi (tanah) kami lakukan di atas tanah seluas 2.400 meter persegi. Namun yang menjadi sengketa tanah  hanya seluas 749 meter persegi. Dimana di atasnya terdapat delapan petak bangunan rumah toko,” kata Frederik.

Frederik menuturkan, perkara tanah seluas 749 meter persegi itu berlangsung sejak tahun 2014.

Awalnya Herman selaku penggugat tak mau menyelesaikan kasus itu lewat mediasi atau secara kekeluargaan.

Sejumlah banding pun dilayangkannya lantaran yakin menang.

“Ada beberapa banding yang diajukannya (Herman) dan akhirnya dimenangkan oleh Liliane Banua. Ia sah sebagai pemilik lahan,” tegas Frederik.

Pantauan Papuatoday.com dilapangan, proses pembongkaran delapan petak ruko itu berlangsung lancar.

Pihak keluarga Herman sempat mendatangi lokasi eksekusi, namun Ia hanya bisa gigit jari melihat excavator bekerja membongkar ruko ‘miliknya’ yang sempat menduduki lahan tersebut.

Proses eksekusi pun dijaga ketat oleh kepolisian yang dipimpin langsung  Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, dan diback up oleh aparat TNI.

Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Pol Jahja Rumra menyebutkan sebanyak 168 personil gabungan polisi dan TNI dikerahkan mengamankan jalannya eksekusi delapan petak ruko tersebut.

“Kami siagakan untuk mengawal jalannya eksekusi sebanyak 168 personil, gabungan dari Anggota Polresta Jayapura, Dalmas Polda Papua dan rekan TNI. Kami bertugas untuk mengamankan eksekusi,” jelas Jahja seraya mengatakan jika surat penetapan eksekusi sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sejak 19 November 2018.

Namun, eksekusi sempat tertunda lantaran pertimbangan kondisi kemanan di Papua secara umum, saat itu. (Paul)

LEAVE A REPLY