SENTANI (PT) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemasangan surat larangan penertiban bangunan baru ilegal yang ada di Pasar Pharaa, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Frits Humayomi mengatakan, Satpol PP melakukan penindakan di Pasar Pharaa, Sentani agar tidak melakukan pembangunan dulu, karena sudah ada imbauan dari Bupati Jayapura.

“Kita hanya melakukan penindakan jangan melakukan pembangunan dan memasang baliho surat perintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku menambahkan, bangunan yang sudah berdiri ini merupakan bangunan ilegal, karena secara administrasi belum ada proses untuk ijin pembangunan dari Perindag.

“Dari data yang dimasukan ke Disperindag bahwa ada sebanyak 30 orang, namun saat dilakukan pemeriksaan hanya ada 2 orang yang merupakan korban kebakaran di pasar lama,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, langkah yang diambil dari Disperindag bahwa dari 30 hanya 2 saja dan petunjuk dari Bupati Jayapura yaitu surat edaran larangan untuk tidak melakukan pembangunan.

Sebab, kata Yos Yoku, seharusnya dilakukan perijinan secara resmi ke pemerintah untuk membangun di atas aset pemerintah, dengan ketentuan yang berlaku, karena ketika pemerintah akan membangun, mereka bersedia untuk di bongkar dan tidak ada ganti rugi.

“Jadi tahapan ini yang mereka tidak ikuti, serta pembangunan itu sudah mempunyai ketentuan yaitu 3meter kali 3 meter, namun bangunan ini ilegal yang dibangun pada malam hari,” imbuhnya. (Irfan/Sri)

LEAVE A REPLY