TEMINABUAN (PT) – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pendaftaran Calon pada Pilkada 2020, KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan partai politik dan tim kerja paslon independen.

Kegiatan rakor yang berlansung di ruang rapat Kantor KPU Sorsel, Selasa (1/9) diikuti sejumlah parpol pengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan juga tim sukses dari pasangan calon jalur perseorangan.

Kegiatan rakor tesebut, dibahas bersama beberapa persiapan teknis dan juga persiapan non teknis.

Seperti, pembatasan tim saat bersama paslon mendaftar ke KPU, pembatasan pengerahan masa pendukung untuk datang ke halaman kantor KPU.

Persiapan dokumen pendaftatan berupa syarat calon maupun syarat pencalonan.

Ketua KPU Sorong Selatan, Ester Homer mengaku mengingat penyelenggaraan Pilkada tahun ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka ada beberapa hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, antara parpol pengusung paslon maupun tim kerja paslon jalur perseorangan.

“Syarat pencalonan dan syarat calon perlu diperhatikan dan disiapkan secara baik dan seksama Oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun tim paslon independen,” tegasnya.

Ia juga kembali mengingatkan kepada para pimpinan parpol pengusung bakal paslon maupun tim kerja paslon independen agar bisa mendaftar lebih awal diwaktu tanggal pendaftaran yang mulai 4- 6 september 2020.

Hal ini tegaskannya, mengingat apabila ada dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ada yang kurang bisa segera dilengkapi.

Sementara itu,  anggota KPU Sorong Selatan Devisi Teknis, Nahum Krimadi kembali mengingatkan bahwa, syarat pencalonan itu wajib dan mutlak harus di perhatikan dan disiapkan khusunya bagi parpol pengusung paslon.

Sebab, kemungkinan akan terjadi rekomendasi atau formolir B1.KWK parpol ganda yang dilakukan oleh parpol pengusung.

“Kami di KPU tidak mentolelir bagi partai politik yang memberikan dukungan rekomendasi ganda,” imbuhnya.

Lanjut Krimadi, KPU sebagai lembaga penyelenggara yang diberikan tugas, fungsi dan kewengan oleh negara untuk menyelenggarakan pemilu tetap berpegang teguh pada aturan main.

“Kami KPU tetap bepegang teguh pada aturan perundang-undangan dan kami tidak pandang buluh,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sorong Selatan, Yulius Yarollo mengaku tetap melaksanakan tugas dan fungnya secara profesional dan tetap mengacu pada tahapan yang dilakukan oleh KPU Sorong Selatan.(krim/rm)

LEAVE A REPLY