JAYAPURA (PT) – Aparat Kepolisian Polresta Jayapura Kota yang diback up Dalmas Polda Papua, Brimobda dan TNI terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang mengatasnaman Front Mahasiswa dan Rakyat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Ostsus Jilid II di Gapura Unce Abepura, Senin (28/9) siang.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd mengungkapkan pembubaran yang dilakukan lantaran sebelumnya pihaknya telah memberikan waktu untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang ditentukan.

“Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan himbauan, namun himbauan itu tidak diindahkan, sehingga kosekwensinya kami bubarkan paksa,” ucapnya ketika di konfirmasi, Senin (28/9) siang.

Kata AKBP Gustav, dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok pendemo dengan melempari aparat namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.

“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Satu mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu di pulangkan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut tidak mengantongi ijin dari aparat kepolisian.

Bahkan dirinya juga menambahkan selama situasi pandemik pihak kepolisian tidak pernah memberikan ijin keramaian apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.

“Kami sudah berikan balasan terkait penolakan tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan kamtibmas, karena rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” kata Kapolresta.

Ia pun menambahkan dua aksi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Papua di Gapura Uncen atas Waena dan Uncen bawah di jaga 550 aparat gabungan TNI/Polri, hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. (ai/rm)

LEAVE A REPLY