Wakil Ketua III DPRP, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, MM

JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, MM mengakui bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi tentang pemberhentian Wagub Papua dari Presiden.

Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub Papua harus berdasarkan SK resmi pemberhentian Wagub, karena berhalangan tetap dari Presiden.

“Jika SK resmi sudah ada, maka DPR Papua segera membentuk Pansus Pemilihan Wagub Papua,” ungkapnya kepada wartawan di Suni Hotel Abepura, Sabtu (7/8).

Dikatakan, DPR Papua telah menggelar sidang paripurna pemberhentian Wagub Papua masa jabatan 2018-2023 yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Sidang paripurna pemberhentian Wagub itu digelar pada Selasa (13/7) lalu.

Oleh karena itu, DPR Papua tergesa-gesa membentuk Pansus terus kerjanya juga belum ada.

“Ini kan ada benang merahnya dengan kerja Tim Koalisi Papua Bangkit (KPB) Jilid II. Kalau kita mau bentuk pansus, tapi belum ada nama Cawagub yang diajukan, kita mau kerja apa atau mau proses apa disana. Proses ini kan akan terjadi kalau ada nama-nama yang diusulkan,” katanya.

Meski demikian, tuturnya, Presiden pasti secepatnya akan merespons itu, karena pasti mereka juga mengikuti dinamika yang sementara terjadi di Pemerintah Provinsi Papua ini, terutama kondisi kesehatan Gubernur Papua yang belum pulih betul dari sakit.

“Kita semua berdoa, agar beliau segera pulih. Bagaimana pun kita tetap membutuhkan Wagub definitif lebih cepat, karena ini penting untuk mendampingi beliau, dimana ada banyak even kita di Papua, terutama PON. mudah mudahan kalau bisa cepat ya supaya jangan beliau saja kasihan pasti nanti akan sangat kelelahan,” pungkasnya. (fil/rm)

LEAVE A REPLY